"Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis yang sejalan dengan bukti-bukti yang kami ajukan, terutama terkait barang bukti elektronik yang digunakan terdakwa dalam aksi penipuannya," ucap Alfa Dera.
Dalam persidangan, JPU Alfa Dera berhasil menunjukkan bukti-bukti berupa email dan akun iCloud yang digunakan terdakwa dalam melakukan kejahatan penipuan. Beberapa dokumen dan foto yang tersimpan di akun tersebut digunakan untuk mengelabui korban. Terkait barang bukti tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menyita dan memusnahkan akun email dan iCloud milik terdakwa.
JPU Kejaksaan Negeri Depok dalam tuntutannya sebelum menuntut agar dilakukan pemusnahan terhadap email dan iCloud milik terdakwa melalui Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
(Fahmi Firdaus )