Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pemilihan pimpinan DPR RI akan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Ya kan kita sudah sama-sama tahu bahwa dalam periode ini tidak ada perubahan UU MD3, sehingga pimpinan DPR tentunya mengacu pada UU MD3 yang masih berlaku pada saat ini," kata Dasco saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).
(Fakhrizal Fakhri )