Suryono menambahkan, SM ini tidak mengambil keuntungan yang besar. Namun, hanya untuk memenuhi hasrat fantasi seksnya. “SM ini senang melihat orang berhubungan badan secara beramai-ramai. Tapi dia tidak ikut, hanya memfasilitasi dan melihat saja," jelasnya.
Diketahui, pesta seks yang digelar SM itu bukan yang pertama kalinya. Sebelumnya SM pernah melakukan pesta seks three some atau dua orang lawan satu sebanyak dua kali. Untuk pesta tukar pasangan sebanyak dua kali dan yang kedua berhasil diungkap penyidik Subdit Renakta Polda Jatim.
Atas perbuatannya, tersangka SM dijerat dengan Pasal 296 KUHP. Ancaman pidananya yakni penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Namun sebagai tindak pidana khusus, maka tersangka akhirnya dilakukan penahanan oleh penyidik.
(Fakhrizal Fakhri )