Usai bentrokan itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap sejumlah pelaku yang diketahui bernama Dani, Lutfianto Saputra dan Fajar Yusuf. Sedangkan dua pelaku lainnya, yakni Fadil dan Irawan masih buron.
"Untuk tersangka yang sudah kita amankan ada D (Dani), LS (Lutfianto Saputra) dan FY (Fajar Yusuf). Masih ada 2 orang yang sudah diketahaui identitas dan sedang diajukan pengejaran," kata Tri.
Akibat perbuatannya, para pelaku yang sudah dijadikan tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke 3 Jo 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Tri meminta dua pelaku yang masih buron untuk menyerahkan diri.
"Masih ada 2 orang yang sudah diketahaui identitasnya dan sedang dilakukan pengejaran. Kami sampaikan para pelaku segera menyerahkan diri atau kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tandasnya.
(Awaludin)