DEPOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menerima pelimpahan berkas perkara dengan tersangka Meita Irianty (MI) alias Tata dalam kasus penganiayaan balita di Daycare Wensen School dari penyidik Polres Metro Depok setelah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa 1 Oktober 2024.
Selain itu, Kejari juga menerima pelimpahan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Depok telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) atas nama MI alias Tata, dari penyidik Polres Metro Depok, dimana sebelumnya terhadap perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Arief Ubaidillah dalam keterangannya dikutip, Jumat (4/10/2024).
Arief menambahkan tersangka Tata dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk naik meja hijau persidangan.
"Terhadap tersangka MI, dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari di rutan Cilodong, kemudian JPU akan mempersiapkan kelengkapan administrasi berkas perkara untuk segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Depok untuk disidangkan," ujarnya.
Lebih lanjut, Arief mengatakan bahwa perbuatan tersangka MI tersebut, disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (2) atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.