Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Spesialis Maling Motor Beraksi Puluhan Kali di Malang Berhasil Ditangkap, Ini Tampangnya!

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 04 Oktober 2024 |14:27 WIB
Spesialis Maling Motor Beraksi Puluhan Kali di Malang Berhasil Ditangkap, Ini Tampangnya!
Tampang pelaku curanmor di Malang. (Foto: Dok Polisi)
A
A
A

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. AKP Dadang juga mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, meskipun sudah dikunci dengan baik.

“Jangan lengah, selalu waspada, dan pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman,” tutupnya.

(Qur'anul Hidayat)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement