Ke depan, kebijakan maupun aturan yang belum diterapkan sacara baik bakal diperbaiki kembali. Termasuk pendataan warga, khususnya pada lansia hingga masyarakat tak mampu agar bisa terdata secara menyeluruh dan bantuan bisa masuk.
"Kalau lansia kan pertanyaannya, apakah lansia itu boleh enggak menerima hal yang lain, seperti PKH dan sebagainya. Dalam aturan main perundang-undangan boleh, tapi kalau melihat di sini (warga Kedoya) persoalan yang utama yang untuk lansia saja belum terima, kurang mampu belum menerima, artinya pendataannya buruk kurang baiklah harus dilakukan perbaikan," katanya.
(Fakhrizal Fakhri )