"Tersangka ini semata-mata tergiur dengan perhiasan yang dimiliki korban, tidak ada motif asmara atau lainnya," jelasnya.
Ironisnya lagi, sambungnya, tersangka melakukan aksi pembunuhan usai berhubungan dengan korban. "Menurut pengakuannya, tersangka sudah dua kali menggunakan jasa korban," tukas Eko.
Untuk barang bukti yang diamankan polisi, yaitu satu setel pakaian milik tersangka, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya.
Tersangka saat ini harus mendekam di sel tahanan Polresta Jambi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Qur'anul Hidayat)