JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI mendukung janji Prabowo Subianto menaikkan gaji hakim segera setelah dilantik pada 20 Oktober 2024 mendatang. Menaikkan penghasilan hakim bisa meningkatkan independensi dan integritas para pengadil meja hijau.
Pernyataan Fraksi PKB MPR RI ini disampaikan untuk menanggapi hasil audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Pimpinan DPR, pada Selasa (8/10/2024), di Ruang Rapat Komisi III DPR, Jakarta.
“Sesuai pasal 24 ayat (1) UUD 1945 kekuasaan kehakiman itu merupakan kekuasaan yang merdeka guna menegakkan hukum dan keadilan. Karena itu, Fraksi PKB MPR RI setuju dengan pernyataan Pak Prabowo,” ujar Ketua Fraksi PKB MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, di Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Rabu (9/10/2024).
Neng Eem menjelaskan bahwa kekuasaan hakim yang merdeka itu berarti seorang hakim harus cukup penghasilannya, agar tidak bisa ditekan oleh pihak yang bersengketa.
“Saya sepakat dengan pernyataan Pak Prabowo bahwa penghasilan hakim harus memadai, agar hakim tidak bisa disogok dan putusannya tidak bisa dibeli," ujar Wakil Sekjen PKB itu.
Sikap Fraksi PKB MPR RI ini juga sejalan dengan sikap Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar yang mengingatkan perlunya meningkatkan kesejahteraan hakim karena peran penting para hakim dalam status RI sebagai kekuasaan yudikatif dan negara hukum. Dukungan PKB terhadap aspirasi para hakim juga disampaikan, saat perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia bertemu Fraksi PKB DPR RI sebelum beraudiensi dengan pimpinan DPR di ruang Komisi III DPR kemarin.