JAKARTA - Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso resmi mengajukan peninjauan kembali (PK). PK perkata yang dikenal dengan kasus kopi sianida ini diajukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kuasa Hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan menyatakan, kliennya masih trauma dengan PN Jakpus meski rangkaian persidangan sudah terjadi delapan tahun yang lalu. Diketahui, rangkaian sidang kasus tersebut digelar di PN Jakpus.
"Jessica sedikit agak tegang, karena dia dulu datang ke sini selalu dengan baju putih ya Jes ya, dia bilang tadi waktu di mobil, dia bilang, 'waduh om, gimana ini 8 tahun lalu saya agak sedikit trauma juga lihat pengadilan', katanya," kata Otto di PN Jakpus, Rabu (9/10/2024).