Akan hal itu, Otto selaku pengacara mencoba menenangkan kliennya. Ia mengatakan kepada Jessica Wongso, bahwa dirinya sekarang sudah bukan lagi pihak yang ditahan.
"Tapi saya bilang, 'kan suasananya berbeda, dulu kan ada posisis di tahan hari ini ada posisi sudah bebas," ujarnya.
Terkait pengajuan PK ini, Otto mengaku pihaknya melalui proses yang panjang. Sebab, Jessica Wongso sudah bebas bersyarat sejak 18 Agustus lalu.
"Tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh UU atau hukum kepada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu, dia bilang," ujar Otto menirukan ucapan Jessica.
"Nah, hari ini kita gunakan kesempatan itu karena ingin dia membuktikan, dia tidak merasa melakukan perbuatan (membunuh Mirna), tapi faktanya kan dia dihukum," sambungnya.
(Awaludin)