Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Jimly Sebut Hakim PTUN Bisa Ditangkap jika Batalkan Pelantikan Gibran 

Puteranegara Batubara , Jurnalis-Jum'at, 11 Oktober 2024 |19:15 WIB
Jimly Sebut Hakim PTUN Bisa Ditangkap jika Batalkan Pelantikan Gibran 
Gibran Rakabuming Raka. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

"Pak Joko Setiono selaku Ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi pada wartawan, Kamis (10/10/2024).

Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan, tak terkecuali dalam perkara gugatan PDIP. 

Maka itu, sidang bakal digelar kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 mendatang dengan agenda serupa berupa pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court. 

(Puteranegara Batubara)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement