"Pak Joko Setiono selaku Ketua majelisnya dalam kondisi sakit sehingga pembacaan putusan ditunda," ujar Juru Bicara PTUN Jakarta, Irwan Mawardi pada wartawan, Kamis (10/10/2024).
Menurutnya, sakitnya Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta yang menangani sebuah perkara gugatan tak bisa digantikan, tak terkecuali dalam perkara gugatan PDIP.
Maka itu, sidang bakal digelar kembali pada Kamis, 24 Oktober 2024 mendatang dengan agenda serupa berupa pembacaan putusan secara elektronik melalui e-court.
(Puteranegara Batubara)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.