JAKARTA – Kejaksaan Agung mengomentari pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh terpidana Jessica Kumala Wongso yang diajukan kembali atas kasus pembunuhan Mirna Salihin. PK ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan didampingi kuasa hukumnya, Otto Hasibuan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan pentingnya menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh terpidana, sesuai dengan ketentuan hukum acara. Meskipun menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) PK biasanya hanya dilakukan satu kali
Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memungkinkan pengajuan PK lebih dari satu kali, terutama dengan mempertimbangkan penggunaan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Jika terpidana mengajukan PK kedua, kami serahkan sepenuhnya kepada hakim untuk meneliti dan mengadili perkara ini,” ungkap Harli kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pada PK pertama, Mahkamah Agung menolak pengajuan tersebut karena tidak ada bukti baru atau novum yang diajukan.
Harli juga menjelaskan bahwa keputusan pengadilan, baik di tingkat pengadilan negeri, banding, maupun kasasi, menunjukkan keselarasan.
“Kami kembalikan prosesnya kepada Mahkamah Agung. Jika terpidana memiliki novum baru seperti klaim terkait CCTV, silakan dibuka,” tegasnya.
Kejaksaan Agung tetap menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang berlaku.
(Puteranegara Batubara)