Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tega! Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur, Kasih Uang Tutup Mulut Rp20 Ribu

Jonirman Tafonao , Jurnalis-Sabtu, 12 Oktober 2024 |12:06 WIB
Tega! Pria Paruh Baya Cabuli Anak di Bawah Umur, Kasih Uang Tutup Mulut Rp20 Ribu
Pelaku pelecehan seksual bocah (foto: Okezone/Joni)
A
A
A

GUNUNGSITOLI - Aksi bejat dilakukan seorang pria berinisial HH (56) warga Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara tega sodomi anak dibawah umur. Usai melakukan aksinya, korban diberi uang Rp20 ribu agar tutup mulut tak beritahu siapapun. Kini tersangka ditahan Polisi, Sabtu (12/10/2024).

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani menjelaskan, HH telah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi pada hari Rabu 9 Oktober 2024 sekira Pukul 15.00 Wib di kediaman Pelaku di salah satu Desa di Kota Gunungsitoli.

"HH telah kita tahan atas kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, korban adalah towi-towi (nama samaran)," kata Revi, Sabtu (12/10/2024).

Revi menuturkan bahwa, pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut saat korban melintas depan rumah pelaku, pelaku memanggil korban sambil bertanya tentang identitas korban dan memberikan uang sebesar Rp5000 serta mengatakan sering-sering lewat disini.

Untuk kedua kalinya, korban melintas depan rumah pelaku sekira pukul 15.00 WIB. Saat itu juga pelaku melihat korban, memanggil dan  membujuk masuk ke dalam rumahnya. selanjutnya pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.

Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku memberikan uang sebesar Rp20.000 dan berpesan kepada korban agar tidak memberitahukan kepada siapapun.

 

Setelah korban kembali kerumahnya, korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, selanjutnya nenek korban mendatangi rumah pelaku sambil berteriak-teriak sehingga teriakan tersebut mengundang perhatian warga. Kemudian warga mengamankan pelaku dirumahnya dan selanjut menghubungi Polres Nias.

Selanjutnya personil Polres Nias mendatagi TKP (rumah pelaku) dan memboyong pelaku ke Polres Nias untuk diamankan dan korban bersama dengan keluarganya mendatangi SPKT Polres Nias untuk membuat laporan polisi.

"Dalam pemeriksaan Penyidik Sat Reskrim Polres Nias, pelaku mengakui perbuatanya," ujar Kapolres Nias.

Atas perbuatannya, kepada pelaku dikenakan Pasal dugaan tindak pidana melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement