Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pakar Hukum: Penyusunan RPMK Dinilai Melenceng dari Mandat PP 28/2024

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Minggu, 13 Oktober 2024 |15:22 WIB
Pakar Hukum: Penyusunan RPMK Dinilai Melenceng dari Mandat PP 28/2024
Penyusunan RPMK Melenceng dari Mandat PP 28/2024/Freepik
A
A
A

Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasmita, berharap RPMK tidak jadi disahkan. Sebab, kebijakan tersebut banyak menganut poin-poin dalam perjanjian internasional Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan inisiatif World Health Organization dan tidak diratifikasi Indonesia, sehingga mengabaikan banyak pihak yang terlibat di dalam industri rokok elektronik.

“Semoga bisa diubah oleh pemerintahan yang baru. Kalau bisa, kami inginnya tidak perlu judicial review,” ungkapnya.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (Akvindo), Paido Siahaan, menambahkan Kementerian Kesehatan seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.

“Kebijakan yang diambil haruslah seimbang, dengan mempertimbangkan tujuan kesehatan masyarakat sambil tetap melindungi hak konsumen dan memberikan pilihan yang lebih baik bagi perokok dewasa,” tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement