Tunjangan Hari Tua (THT)
Menteri juga mendapatkan tunjangan hari tua (THT) di samping uang pensiun. THT adalah uang yang diberikan kepada mantan pejabat negara sebagai bentuk penghargaan atas jasa mereka setelah mereka selesai menjabat.
THT merupakan pengembalian iuran dari gaji pokok yang sudah dibayarkan selama masa jabatan. THT diberikan sekali saja, pada saat pejabat tersebut mengakhiri masa jabatannya.
Perhitungan THT didasarkan pada iuran yang telah diberikan selama masa jabatan. Jika pejabat tersebut sudah membayar iuran, maka THT dapat diberikan. Besaran THT dihitung dengan mengalikan 3,25% dari gaji pokok yang diterima dengan masa jabatan yang bersangkutan. Namun, jika iuran belum dibayarkan, THT tidak dapat diberikan karena tidak ada iuran yang dapat dikembalikan.