JAKARTA - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang scammer berinisial HH lantaran melakukan penipuan dengan menggunakan aplikasi TikTok.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, menjelaskan pelaku melakukan aksinya dengan terlebih dahulu membuat akun TikTok palsu menggunakan foto publik figur dan mengimingi pengunjung akun bakal mendapat uang senilai Rp 50 juta apabila menekan tombol love dan membayar uang administrasi.
"Tersangka membuat akun-akun TikTok palsu menggunakan foto atau video public figure yang diedit oleh pelaku," kata Ade melalui keterangannya, Selasa (15/10/2024).
Korban yang tergiur kemudian menuruti permintaan pelaku. Setelah menekan tombol love, korban lantas menghubungi nomor WhatsApp yang tertera di akun untuk menanyakan pencairan uang senilai Rp50 juta yang dijanjikan. Pelaku pun memberi tahu korban mesti membayar uang administrasi apabila uang Rp50 juta hendak dicairkan.
"Pelaku menyuruh korban untuk membayarkan administrasi secara bertahap dan terus meminta tambahan," ucap dia.