Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap Scammer TikTok Gunakan Foto hingga Video Public Figure

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 15 Oktober 2024 |21:34 WIB
Polisi Tangkap Scammer TikTok Gunakan Foto hingga Video <i>Public Figure</i>
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri (foto: Okezone)
A
A
A

Korban akhirnya mengirimkan uang kepada pelaku dengan harapan uangnya segera dicairkan. Namun, tiba-tiba usai dikirim uang, pelaku memblokir kontak korban. Pelaku tak lagi dapat dihubungi. Kasus itu lalu dilaporkan ke polisi hingga pelaku akhirnya berhasil ditangkap.

Ade menyebut pelaku sudah melakukan aksinya sejak Januari 2024. Sudah ratusan orang menjadi korban. Tak disebut nominal keuntungan yang diperoleh pelaku dari praktik kejahatan yang telah dilakukan.

"Sejak bulan Januari 2024 sampai dengan bulan September 2024 dengan korban berjumlah ratusan," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Ke depan, Ade mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam mengakses teknologi digital. Masyarakat juga diimbau agar tak mudah tergiur dengan tawaran memperoleh uang secara instan.

"Agar masyarakat tidak tergiur dengan iming-iming mendapatkan keuntungan secara instan," pungkasnya.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement