Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemerintah Optimis Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Rabu, 16 Oktober 2024 |23:09 WIB
Pemerintah Optimis Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia
Pemerintah Optimis Indonesia Jadi Pusat Industri Halal Dunia/Ihatec Marketing Reasearch
A
A
A

JAKARTA - Industri halal di Indonesia diprediksi akan mengalami perkembangan yang signifikan. Hal ini didorong oleh meningkatnya kesadaran masyarakat akan produk halal serta komitmen Pemerintah untuk menyediakan produk halal di dalam negeri.

Sebagai negara dengan populasi penduduk muslim terbesar kedua, Indonesia berpeluang menjadi negara utama penghasil produk halal dunia.   

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Salahuddin Uno, mengucapkan apresiasi atas terselenggaranya Top Halal Award (THA) 2024 di Jakarta.

“Kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi halalpreneur serta menjadi momentum bersama dalam memajukan industri halal Indonesia dan mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia,”ujarnya, Rabu (16/10/2024).

Sandiaga menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam ekonomi halal dan kapasitas di berbagai industri halal, seperti makanan dan minuman halal serta pariwisata halal.

Menurutnya, pengembangan ekonomi halal akan membantu Indonesia untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan lapangan kerja. 

“Untuk terus mendukung para pelaku industri halal dan terwujudnya visi Indonesia menjadi produsen halal terkemuka di dunia diperlukan strategi kolaborasi yang efektif, inovatif, dan berkelanjutan melalui upaya-upaya, seperti mendorong business matching, industri hulu dan hilir, perluasan akses pasar, serta dukungan ekspor produk,” pungkasnya.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), M. Aqil Irham, menambahkan, kehadiran negara dalam penyelenggaran sertifikasi halal tercermin dari hadirnya sejumlah kebijakan yang mendasar dan strategis. 

“Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) beserta turunannya telah menetapkan kerangka hukum baru yang membawa perubahan mendasar terkait kebijakan dan implementas sertifikasi halal,”tuturnya.

Perubahan dari yang sebelumnya bersifat sukarela (voluntary) menjadi wajib (mandatory). Penahapan pertama jatuh tempo pada 17 Oktober 2024 untuk produ makanan dan minuman.

“Sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan Bapak Wakil Presiden Kiai Ma'ruf Amin, adanya regulasi ini menjadi upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai produsen produk halal terbesar dunia pada tahun 2024,”ungkapnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement