JAKARTA - Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabumingraka akan dilantik pada Minggu 20 Oktober 2024 mendatang. Oleh karena itu, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat.
"Semua prosedur demokrasi dan pemilu telah dijalankan dan semua mekanisme sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan maka suka, senang dan tidak ya soal pelantikan presiden dan wakil presiden harus dijalankan sesuai amanat konstitusi dan mandat rakyat," tegas Pengamat politik, Ujang Komarudin dalam keterangannya, Kamis (17/10/2024).
Jadi, kata dia, tidak boleh ada pihak yang menolak dan haram mengharamkan soal pelantikan Prabowo Subianto-Gibran.
"Oleh karena itu kita sebagai rakyat Indonesia tentu harus menjaga proses transisi pemerintahan ini dengan baik, jangan ada yang menolak dan haram mengharamkan pelantikan Prabowo-Gibran," bebernya.
Kendati demikian, lanjut Ujang, masyarakat harus juga tetap kritis dan mengawal proses demokrasi di Republik Indonesia tercinta ini. Namun, kata dia, harus menghormati proses demokrasi dengan lapang dada saat Prabowo-Gibran dilantik nanti tanggal 20 Oktober sebagai Presiden dan Wakil presiden.
"Tidak boleh lagi ada penolakan pelantikan karena telah sesuai dengan aturan," sebutnya.