"Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya, lalu diperiksa handphone milik korban dan didapati ada percakapan di aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan," ucapnya.
"Korban kemudian diinterogasi, dan akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali yang semuanya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
(Fakhrizal Fakhri )