Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iming-imingi Korban Uang Goceng, Pria di Tulang Bawang Lampung Perkosa Pelajar

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2024 |13:41 WIB
Iming-imingi Korban Uang Goceng, Pria di Tulang Bawang Lampung Perkosa Pelajar
Pria di Tulang Bawang perkosa pelajar (Foto: dok polisi)
A
A
A

"Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya, lalu diperiksa handphone milik korban dan didapati ada percakapan di aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan," ucapnya. 

"Korban kemudian diinterogasi, dan akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali yang semuanya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement