Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Iming-imingi Korban Uang Goceng, Pria di Tulang Bawang Lampung Perkosa Pelajar

Ira Widyanti , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2024 |13:41 WIB
Iming-imingi Korban Uang Goceng, Pria di Tulang Bawang Lampung Perkosa Pelajar
Pria di Tulang Bawang perkosa pelajar (Foto: dok polisi)
A
A
A

"Kasus ini terbongkar setelah orangtua korban merasa curiga dengan tingkah laku anaknya, lalu diperiksa handphone milik korban dan didapati ada percakapan di aplikasi WhatsApp antara korban dengan seorang laki-laki yang mencurigakan," ucapnya. 

"Korban kemudian diinterogasi, dan akhirnya korban mengakui telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 3 kali yang semuanya terjadi di wilayah Kecamatan Penawartama," lanjutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5  tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement