Polisi masih mendalami motif sang anak nekat melakukan aksi keji tersebut.
"Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga merasa dendam lantaran sering dibandingkan dengan anak tetangganya serta di bawah pengaruh minuman keras dan usai menghisap lem atau ngelem," ujar AKP Pardomuan Hutasuhut, Sabtu (19/10/2024).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 4 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.