Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kena OTT, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka

Lukman Hakim , Jurnalis-Rabu, 23 Oktober 2024 |20:03 WIB
Kena OTT, 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati (Foto: Lukman Hakim/Okezone)
A
A
A

Namun, hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik selaku hakim ketua, Mangapul, dan Heru Hanindyo membebaskan Ronald Tannur karena dianggap tidak terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Dini. 

Diketahui, Ronald dan Dini adalah pasangan kekasih yang diketahui telah menjalin asmara selama 5 bulan. Kejadian bermula saat keduanya bersama-sama di Blackhole KTV Surabaya, di mana terjadi perselisihan yang berujung pada penganiayaan dan akhirnya menyebabkan kematian Dini. 
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement