Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 24 Oktober 2024 |11:07 WIB
Ditangkap Kejagung, 3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Diberhentikan Sementara
Mahkamah Agung (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Adapun, tiga hakim yang dimaksud adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka diduga menerima suap dalam vonis bebas yang dijatuhkan kepada Ronald Tannur. 

Selain itu, Kejagung juga menetapkan satu pengacara berinisial LR. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebagai penerima suap, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan pemberi, dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement