JAKARTA - Kediaman mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) digeledah Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Penggeledahan dilakukan dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Betul (digeledah)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah, Jumat (25/10/2024).
Penggeledahan dilakukan guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Dalam penggeledahan itu, disita sejumlah uang tunai. Namun, belum diungkap berapa nilainya.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar (ZR) dicokok Kejaksaan Agung (Kejagung) RI guna mendalami kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. ZR ditangkap di daerah Denpasar, Bali, hari ini.
Tiga hakim sebelumnya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo ditetapkan jadi tersangka oleh Kejagung lantaran diduga menerima suap dari pengacara Lisa Rahman untuk membebaskan terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT) dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
"Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," ujar Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar.
(Fakhrizal Fakhri )