Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Selebgram Seksi Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala

Ilham Nugraha , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2024 |17:46 WIB
2 Selebgram Seksi Ditangkap Polisi, Kasusnya Bikin Geleng Kepala
2 Selebgram Seksi Ditangkap Polisi/Okezone
A
A
A

Barang bukti yang disita berupa ponsel yang digunakan untuk mengakses Instagram dan WhatsApp, serta beberapa tangkapan layar akun dan halaman situs judi online yang mereka promosikan.

"Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 43 ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," tandasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement