Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Kabulkan Beberapa Tuntutan soal UU Cipta Kerja, Buruh Joget Bersama di Patung Kuda

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Kamis, 31 Oktober 2024 |16:47 WIB
MK Kabulkan Beberapa Tuntutan soal UU Cipta Kerja, Buruh Joget Bersama di Patung Kuda
Buruh joget bersama usai MK kabulkan beberapa tuntutan uji materi UU Cipta Kerja (Foto: Irfan Maruf/Okezone)
A
A
A

Pasal itu berbunyi "Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki". 

Dalam pertimbangannya, MK berpandangan bahwa TKA yang dapat dipekerjakan di Indonesia hanya tenaga hubungan kerja untuk jabatan dan waktu tertentu serta dengan kompetensi yang sesuai dengan jabatan yang akan diduduki.

"Penting bagi Mahkamah untuk menyatakan Pasal 42 Ayat (4) dalam Pasal 81 angka (4) UU Nomor 6 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, 'Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia'," kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis 31 Oktober 2024.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement