JAKARTA - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan, Pemerintah akan taat dan patuh terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).
"Yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap putusan MK, karena itu kita akan melakukan sesuai dengan putusan MK," terang Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2024).
Kendati demikian, Supratman menyampaikan, dirinya akan melapor tindak lanjut putusan MK ke Presiden Prabowo Subianto pada Senin (4/11/2024) sore. Ia akan menghadap Prabowo bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
"Kami sudah bahas rengan Menko Perkonomian, kalau nggak salah nanti jam setengah lima kita lapor ke Pak Presiden, terkait dengan langkah-langkah yang harus diambil," terangnya.
Baginya, tak ada kekosongan hukum imbas adanya putusan MK. Apalagi, kata dia, MK telah memerintahkan Pemerintah untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP).
"Dari 21 pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini kan terkait dengan penetapan UMP, karena itu harus ditetapkan," katanya.
"Dan nanti Pak Menko Perkonomian yang akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau mengkoordinasikan soal itu," tandasnya.