"Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00, jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tulisnya
"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," sambungnya.
Selain itu, putusan PK ini juga mengatur beberapa barang bukti yang sebelum disita, kini dikembalikan ke berbagai pihak. Ada juga barang yang tetap dirampas oleh negara.
(Khafid Mardiyansyah)