Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |13:50 WIB
MA Kabulkan PK Mardani Maming, Hukuman Dikurangi Jadi 10 Tahun Penjara
Ilustrasi
A
A
A

"Menghukum Terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752,00,  jika Terpidana tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," tulisnya

"Harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," sambungnya.

Selain itu, putusan PK ini juga mengatur beberapa barang bukti yang sebelum disita, kini dikembalikan ke berbagai pihak. Ada juga barang yang tetap dirampas oleh negara.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement