Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor 

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 05 November 2024 |20:56 WIB
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor 
Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (foto: dok ist)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, bahwa Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin saat ini tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, KPK menerbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor.

Hal itu diungkapkan oleh Tim Biro Hukum KPK Nia Siregar dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Sampai saat ini termohon (KPK) masih melakukan pencarian terhadap keberadaan pemohon (Sahbirin),” kata Nia, Selasa (5/11/2024).

Oleh karena itu, Nia menuturkan, bahwa lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Perintah Penangkapan (Spinkap) dan Surat Putusan Pimpinan KPK untuk mencekal Sahbirin ke luar negeri.

“Termohon telah menerbitkan surat perintah penangkapan nomor Sprinkap 06 dan surat putusan pimpinan KPK tentang larangan bepergian ke luar negeri, namun keberadaan pemohon belum diketahui sampai saat ini dan masih dilakukan pencarian,” ujar dia.

“Oleh karena itu, penetapan tersangka terhadap diri pemohon dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadap diri pemohon sebelum ditetapkan sebagai tersangka,” sambungnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement