"Pemberantasan korupsi adalah komitmen besar pemerintah. RUU Perampasan Aset ini diharapkan dapat menutup celah yang masih ada dalam penindakan korupsi, terutama dalam pengelolaan aset hasil kejahatan," katanya.
Selain perangkat hukum, reformasi aparatur penegak hukum juga menjadi prioritas. Menko Kumham Imipas menggarisbawahi pentingnya profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum.
"Pemerintah akan terus mengembangkan aparatur penegak hukum yang bersih, berwibawa, dan mampu menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab untuk menegakkan keadilan," katanya.
Yusril juga menekankan perlunya pembenahan sistem pemasyarakatan, terutama dalam mengatasi masalah kelebihan kapasitas di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.
"Pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif dianggap bisa menjadi solusi untuk mengurangi beban penahanan bagi kasus-kasus ringan," katanya.
"Pemerintah berkomitmen untuk menghadirkan reformasi hukum yang tidak hanya menegakkan aturan tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Dengan sistem yang lebih baik, kita berharap dapat menciptakan Indonesia yang lebih aman, adil, dan bermartabat," sambungnya.
(Puteranegara Batubara)