Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Admin Judi Online Ditangkap di Depok, Omzet Rp9-15 Juta Sehari

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 06 November 2024 |09:48 WIB
5 Admin Judi Online Ditangkap di Depok, Omzet Rp9-15 Juta Sehari
Polres Depok tangkap admin judi online (Foto: Ist/Refi Sandi)
A
A
A

DEPOK - Jajaran Satreskrim Polres Metro Depok menangkap lima pemuda yang berprofesi sebagai admin judi online (Judol) dan berkantor di sebuah rumah kontrakan Jalan Pedati, RT 4/1 Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok pada Senin 4 November 2024 malam.

Kelima pelaku tersebut yakni, CPP (22), TZH (20), MK (21) yang merupakan warga Kota Depok, R (21) warga Cengkareng Jakarta Barat, HIR (20) warga Bandar Lampung.

"Penangkapan lima tersangka admin judi online merupakan perintah dari Presiden dan Kapolri, salah satunya memberantas judi online," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana saat merilis penangkapan admin judi online di Mapolres Metro Depok, Selasa (5/11/2024).

Arya menjelaskan, awalnya anggota mengamankan 8 orang, namun hanya 5 yang ditetapkan sebagai tersangka terkait admin judi online tersebut.

"Tiga orang dijadikan saksi karena tidak mengetahui kejadian itu," ucapnya.

Arya menambahkan, pengungkapan kasus judi online tersebut lantaran pelaku mempromosikan aktivitasnya melalui media sosial (medsos) Facebook dan Instagram, kemudian anggotanya melakukan penelusuran.

"Anggota kami mendapati lokasi dari keberadaan bandar dan promotor judi online di sebuah rumah kontrakan. Ada yang menjadi bandar pemegang situs link-nya berinisial TZ. Sebagai promotor ada tiga orang yakni CP, MK dan HI, pemegang situs dan pembuat linknya adalah R," ujarnya.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement