Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Markas Judi Online di Depok Digerebek Polisi, Begini Kronologinya!

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Rabu, 06 November 2024 |09:59 WIB
Markas Judi Online di Depok Digerebek Polisi, Begini Kronologinya!
Markas Judi Online di Depok Digerebek Polisi
A
A
A

Ditanyakan terkait omzet dari situs judol tersebut, Arya belum bisa memastikan, karena harus memastikan ke bank terkait. Namun, diperkirakan mencapai jutaan rupiah per hari.

"Karena kita harus mengirim surat ke bank terkait, diduga pendapatan judi online selama satu hari mencapai Rp9 juta sampai Rp15 juta per hari," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 junto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 303 KUHP.

"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," pungkasnya.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement