BOGOR - Satreskrim Polres Bogor menangkap tiga perempuan terkait situs judi online. Mereka kedapatan mempromosikan situs judi online melalui akun pribadi media sosial Instagram.
"Tiga orang perempuan berperan sebagai promotor pelaku endorse situs judi online," kata Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra kepada wartawan di Polres Bogor, Rabu (6/11/2024).
Adapun ketiga pelaku itu masing-masing berinisial MR (24), S (18) dan AK (19). Untuk pelaku MR diketahui merupakan karyawan pabrik di wilayah Cikarang, sedangkan S dan AK berstatus mahasiswi.
"Dalam prakteknya mendapatkan upah Rp150 ribu perminggu sampai Rp10 juta per bulan," jelasnya.
Adapun motif para pelaku nekat mempromosikan situs judi online ini karena ekonomi. Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti diantaranya 3 buah akun Instagram, 1 akun Icloud, 1 akun Google, 4 hasil tangkapan layar dan lainnya.