Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sejumlah Cakada Dicopot, KPU Pastikan Tak Ada Pencetakan Ulang Surat Suara

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |17:33 WIB
Sejumlah Cakada Dicopot, KPU Pastikan Tak Ada Pencetakan Ulang Surat Suara
KPU sosialisasi surat suara Pilkada 2024 (Foto: Danandaya Arya Putra/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tak akan mencetak ulang surat suara dalam perhelatan Pilkada serentak 2024. Meskipun sejumlah calon kepala daerah (Cakada) di beberapa wilayah dicopot keikutsertaan dalam Pilkada.

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat menjelaskan, pencetakan surat suara ulang hanya bisa dilakukan H-30 sebelum pencoblosan. Adapun pencoblosan Pilkada serentak tahun ini akan berlangsung pada 27 November 2024.

"Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara," ujar Sudrajat di kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).

Terlebih bilamana dipaksakan melakukan pencetakan ulang hal tersebut justru mengganggu tahapan Pilkada serentak ini. Sebab, mulai dari pencetakan surat suara hingga ke tahapan pelipatan memakan banyak waktu.

"Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu," sambungnya.

Sekadar diketahui, beberapa Cakada dicopot kepesertaannya dalam Pilkada serentak 2024, seperti di Papua Barat Daya ataupun Kota Banjarbaru oleh KPUD setempat. 

 

Pencopotan peserta Pilkada ini merupakan hasil rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) daerah. Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, Cakada yang dicopot terbukti melakukan sejumlah pelanggaran.

Sudrajat menyebut foto Cakada yang telah dicopot tetap terpampang di surat suara. Akan tetapi, KPUD tetap mensosialisasikan kepada masyarakat kalau sosok tersebut bukanlah peserta Pilkada serentak 2024.

"Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat," tuturnya.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement