JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan hari pencoblosan Pilkada serentak yang jatuh pada 27 November 2024 menjadi hari libur nasional. Mengingat pada Pemilu 2024 juga ditetapkan sebagai hari libur nasional.
"Ya yang pasti kita akan berkoordinasi untuk 27 November menjadi hari yang diliburkan untuk pelaksanaan pilkada, sebagaimana pilkada-pilkada sebelumnya termasuk ketika pemilu nasional kemarin," ujar Ketua KPU RI Mochammad Afifudin di Malang, dikutip Sabtu (9/11/2024).
"Karena ini kan Pilkadanya serentak seluruhnya jadi samalah, kita sedang koordinasi untuk kemudian kebijakan itu bisa diambil," sambungnya.
Pria yang akrab disapa Afif ini mengaku kini jajarannya sedang mengkaji surat yang akan disampaikan ke pemerintah. "Tadi kita juga sudah koordinasi, surat akan segera kita kirim kan," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyebut perihal hari libur nasional 27 November 2024 juga akan melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).