Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Influencer di Jambi Ditangkap karena Promosikan Judi Online

Azhari Sultan , Jurnalis-Minggu, 10 November 2024 |10:27 WIB
2 Influencer di Jambi Ditangkap karena Promosikan Judi Online
Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.
A
A
A

JAMBI - Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi menangkap dua orang pemuda yang nekat mempromosikan judi online (judol). Kedua pelaku berprofesi sebagai influencer di Jambi yang sudah memiliki pengikut (followers) hingga puluhan ribu.

"Tersangka pertama seorang wanita berinisial ZF (19) warga Jambi Selatan, Kota Jambi dan pria inisial TH (21) warga Sengeti, Kabupaten Muarojambi," kata Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (10/11/2024).

Dijelaskannya, mereka diamankan berdasarkan hasil patroli tim siber di media sosial dari Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jambi.

Dalam aksinya, kedua tersangka ini sudah memiliki pengikut followers yang cukup banyak. "Dari pengakuannya, keduanya sudah satu tahun ini kedua pemuda pemudi ini mempromosikan situs judi online lewat akun pribadinya," imbuhnya.

Katanya, untuk tersangka TH mempromosikan website alexavegas, sedangkan ZF melalui website posolife.

"Tersangka ZF mempromosikan lewat akun pribadinya @zhfirahfsha dan tersangka TH mempromosikan lewat akun @story_racing_jambi," tukas Bambang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement