Menurutnya diamankan, imbuhnya, setelah melakukan tindakan pidana yang mempromosikan konten yang bermuatan judi online.
Kepada petugas mereka mengaku mendapatkan hingga jutaan rupiah.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keduanya terpaksa menginap di kamar hotel prodeo Polda Jambi.
(Puteranegara Batubara)