Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi: Total 18 Tersangka Ditangkap Terkait Judi Online, 11 di Antaranya Pegawai Komdigi

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Senin, 11 November 2024 |11:43 WIB
Polisi: Total 18 Tersangka Ditangkap Terkait Judi Online, 11 di Antaranya Pegawai Komdigi
Tersangka judi online berbaju oranye (Foto: Irfan Maruf/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Polisi menangkap lagi dua tersangka kasus judi online (Judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Hingga saat ini, 18 orang tersangka kasus Judol ditangkap, 11 orang di antaranya pegawai Komdigi.

Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan, keduanya bukanlah pegawai Kemkomdigi, tapi warga biasa. "Dari luar, orang luar," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, Senin (11/11/2024). 

Salah satu tersangka, yakni MN merupakan buronan. Sementara satu tersangka lain, DM adalah tersangka baru. Masih ada satu tersangka lagi, yaitu A yang masih buron. Polisi menegaskan bakal mengusut tuntas habis kasus Judol melibatkan pegawai Kemkomdigi.

"Tentunya kami juga memohon dukungan dari instansi-instansi terkait, khususnya dalam hal kami nanti menerapkan tindak pidana pencucian uang, karena terhadap kasus perjudian ini kami akan lapis dengan pasal pencucian uang," katanya.

Polda Metro Jaya telah menetapkan 18 orang jadi tersangka terkait Judol yang melibatkan beberapa pegawai dan staf ahli Komdigi RI. Sebanyak 11 orang merupakan pegawai Komdigi. Sisanya enam orang warga biasa. Lalu, satu orang lain masih buron, yakni A.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggeledah Kantor Komdigi. Selama berlangsung kurang lebih satu jam lamanya, polisi menyita beberapa komputer jinjing milik tersangka yang diketahui merupakan pegawai dan staf ahli Komdigi.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement