“Bahkan di Jerman, BJR membantu mengurangi bias retrospektif yang sering kali memicu tanggung jawab pidana bagi eksekutif ketika hasil keputusan bisnis menjadi tidak menguntungkan,” paparnya.
Hal itu, paparnya, dilakukan untuk memberikan perlindungan bagi direksi. “Dalam hal ini, diperlukan pembeda yang jelas antara kesalahan dalam keputusan bisnis dan tanggung jawab pidana.”
Hikmahanto mengungkapkan, penerapan BJR yang konsisten akan memperkuat budaya pengambilan risiko yang terukur, sehingga BUMN Indonesia dapat lebih kompetitif di pasar global.