BOJONEGORO – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bojonegoro, meringkus sebanyak 20 orang yang diduga sebagai pelaku judi online, atau biasa disebut judi 303.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto menjelaskan, jika pengungkapan kasus judi online ini setelah pihaknya menerima banyak informasi dari masyarakat, terutama ramainya pemberitaan terkait kasus judi online.
“Pengungkapan kasus ini dilakukan sejak kamis 31 Oktober hingga sabtu 10 November, penyidikan berhasil mengamankan 20 orang , dengan permainan judi pragmatic dan judi togel,” jelasnya, Senin (11/11/2024).
Mantan Wakapolres Pasuruan Kota ini menambahkan, selain mengamankan 20 orang tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 20 Handphone berbagai merk, yang digunakan untuk melakukan aksi judi online.