Setelah menonton video tersebut dan sebelum membuat laporan, tim hukum dan advokasi BerAmal telah melalukan kroscek di lapangan.
Termasuk melalukan komunikasi dengan beberapa pihak, mulai dari Panwascam Kecamatan Dampelas dan Bawaslu Kabupaten Donggala.
Hasilnya, tim mendapatkan fakta bahwa kegiatan kampanye tersebut memang berlangsung pada Kamis 7 November 2024 di Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala.
“Dan dihadiri langsung oleh Rusdy Mastura bersama tim pemenangan Sangganipa,” ungkap Rahman.
Tim hukum dan advokasi BerAmal menilai pernyataan AL tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait kampanye, termasuk Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang melarang tindakan memfitnah dan menghasut dalam kampanye.
“Tindakan ini juga dinilai bertentangan dengan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye Pilkada, yang melarang ujaran berunsur fitnah dan diskriminasi,” imbuh Rahman.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar menjelaskan, bahwa setiap kali melakukan kampanye terbatas atau pertemuan Ahmad Ali bersama tim pemenangan selalu menekankan penyampaian visi, misi, dan program.
Ia melarang tim menyerang pribadi apa lagi memberikan kata-kata fitnah kepada pasangan calon lain.
“Setiap kampanye Ahmad Ali selalu mengingatkan tim harus berakal sehat dan tidak boleh menyerang personal kandidat lain.
Itu kami sangat apresiasi, karena Ahmad Ali selalu mengedepankan akal sehat saat kampanye,” paparnya.
Menurut Salmin, Ahmad Ali sebagai kandidat dalam Pilkada, memiliki hak untuk menjalankan kampanye dengan damai dan mendapatkan perlindungan hukum dari serangan fitnah yang berpotensi merusak citranya di mata masyarakat.
“Tindakan juru kampanye inisial AL telah mencederai prinsip kampanye damai dan berpotensi memengaruhi persepsi masyarakat terhadap Ahmad Ali,” sebutnya.
Salmin menegaskan, akan terus mengawal laporan tersebut. Karena langkah yang telah ditempuh tim hukum dan advokasi BerAmal adalah mekanisme yang wajib dilakukan untuk mengawal proses hukum sesuai jalur yang ada.
“Kami tidak akan melapor ke tempat lain. Ini adalah tanggung jawab Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan kami,” ujarnya.
Tim BerAmal meyakini bukti yang diajukan, termasuk video kampanye diduga berisi fitnah sudah cukup kuat untuk ditindaklanjuti.
Menurut Salmin, pihak yang terlibat bahkan sudah mengakui keterlibatannya dan siap bertanggung jawab berdasarkan video kedua yang tersebar di media sosial.
Oleh karena itu, tim hukum dan advokasi BerAmal mendorong peningkatan kasus ini ke Gakkumdu agar bisa ditindaklanjuti hingga ke pengadilan.
Mereka menegaskan, bahwa kasus tersebut menyangkut delik pidana fitnah, yang berbeda dari pelanggaran administratif biasa.
“Kami anggap ini pidana, bukan hanya administrasi. Jika tidak dilaporkan, akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi kita,” tutup Salmin.
Sementara itu, Sekretaris Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Isman menambahkan, bahwa Bawaslu segera menindaklanjuti laporan mereka.
“Laporan ini perlu diseriusi sehingga bisa mencegah kampanye hitam terulang kembali. Dan bisa menciptakan iklim Pilkada yang lebih bersih dan adil di Sulteng,” tandasnya. (*)
(Khafid Mardiyansyah)