Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

MK Pertegas TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Kamis, 14 November 2024 |18:45 WIB
MK Pertegas TNI-Polri dan Pejabat Daerah Bisa Dipidana jika Tak Netral di Pilkada
Ketua MK Suhartoyo (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor 136/PUU-XXII/2024 terkait netralitas pejabat negara seperti ASN, TNI/Polri di pemilihan kepala daerah. Dalam putusannya pejabat yang tak netral dalam pilkada akan dikenakan sanksi pidana paling lama 6 bulan penjara.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang.

MK menyatakan, norma Pasal 188 UU nomor 1 tahun 2015 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000 atau paling banyak Rp 6.000.000," sambungnya.

Sebelumnya, dalam pasal 188 berbunyi, setiap pejabat negara, pejabat Aparatur Sipil Negara, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan 
atau paling lama 6  bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000 atau paling banyak Rp6.000.000.

Kini pasal tersebut diubah menjadi, 'Setiap pejabat negara, pejabat daerah, pejabat Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000.'
 

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement