JAKARTA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bakal digelar secara serantak pada Rabu 27 November 2024. Maka, pastikan diri Anda sudah terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Berikut ini cara bagi Anda yang belum tahu apakah sudah terdaftar pada DPT atau belum secara online dan bisa dilakukan menggunakan telefon genggam atau handphone (Hp):
1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Masukan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Masukkan nomor HP (WhatsApp) untuk dikirim ke OTP
4. Masukkan kode OTP yang terkirim melalui WhatsApp
5. Klik 'Konfirmasi', maka halaman akan menampilkan data
6. Data yang ditampilkan adalah terdiri dari:
- Nama lengkap Pemilih
- NIK dan NKK
- Nomor dan lokasi TPS
- Kabupaten/kota, kecamatan, dan kelurahan
Bagi Anda yang sudah terdaftar, dapat menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tempat pemilih terdaftar tersebut.
Lantas, bagaimana jika tidak terdaftar DPT?
(Penjelasan di Halaman 2)