Bagi pemilih yang belum atau tidak terdaftar DPT, masih bisa menggunakan hak pilih di TPS sesuai alamat tertera atau domisili dengan membawa KTP-elektronik dan/atau KK. Pemilih tersebut akan terdaftar sebagai Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"DPK adalah Daftar Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih dalam DPT, namun memenuhi syarat sebagai pemilih dilayani penggunaan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara," bunyi Pasal 1 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
Kendati tidak terdaftar di DPT, DPK memenuhi syarat sebagai pemilih sehingga berhak untuk bisa mencoblos pada hari pemungutan suara dengan cara menunjukkan KTP-el milik mereka ke petugas KPU setempat. Setelah memakai hak pilihnya, suara milik DPK akan dicatat oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam daftar hadir di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan dilaporkan pada KPU Kabupaten atau Kota setempat. Dengan demikian, warga dapat tetap memilih dan menggunakan hak mereka meski tidak termasuk dalam DPT atau DPTb.
(Angkasa Yudhistira)