Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Tidak Sah

Ari Sandita Murti , Jurnalis-Senin, 18 November 2024 |12:20 WIB
Sidang Praperadilan, Kubu Tom Lembong Beberkan Alasan Penetapan Tersangka Tidak Sah
Sidang praperadilan Tom Lembong (Foto: Ari Sandita/Okezone)
A
A
A

Dia menerangkan, Tom Lembong sejatinya sudah tak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Sedangkan kasus yang diusut Kejagung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023.

Maka itu, beber pengacara Tom Lembong, seharusnya Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong menjabat dalam kasus korupsi impor gula.

"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," katanya.

Adapun dalam sidang tersebut, Tom Lembong sebagai pihak Pemohon diwakili oleh Tim Pengacara Hukumnya, sedangkan Kejagung RI sebagai pihak Termohon diwakili oleh Tim Biro Hukum Kejagung RI. Sidang sendiri di pimpin oleh Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun.
 

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement