Dia menerangkan, Tom Lembong sejatinya sudah tak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak 27 Juli 2016. Sedangkan kasus yang diusut Kejagung dan menjadi dasar penetapan tersangka Tom Lembong berada dalam rentang tahun 2015 sampai 2023.
Maka itu, beber pengacara Tom Lembong, seharusnya Kejagung memeriksa Menteri Perdagangan setelah Tom Lembong menjabat dalam kasus korupsi impor gula.
"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016 sehingga sesuai dengan Surat Penetapan tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus dinyatakan di situ penyidikan importasi gula Kementerian Perdagangan tahun 2015 sampai dengan 2023 sehingga sudah selayaknya Menteri-menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," katanya.
Adapun dalam sidang tersebut, Tom Lembong sebagai pihak Pemohon diwakili oleh Tim Pengacara Hukumnya, sedangkan Kejagung RI sebagai pihak Termohon diwakili oleh Tim Biro Hukum Kejagung RI. Sidang sendiri di pimpin oleh Hakim Tunggal, Tumpanuli Marbun.
(Arief Setyadi )