Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Putusan Praperadilan Paman Birin Sangat Memalukan KPK!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Senin, 18 November 2024 |17:14 WIB
Putusan Praperadilan Paman Birin Sangat Memalukan KPK!
Putusan Praperadilan Paman Birin Sangat Memalukan KPK!
A
A
A

JAKARTA - Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Poengky Indarti menilai, putusan praperadilan yang menganulir status tersangka Sahbirin Noor alias Paman Birin memalukan lembaga antirasuah.

Demikian diutarakan Poengky saat ditanya tanggapan terkait putusan praperadilan di dalan forum uji kelayakan dan kepatutan bersama Komisi III DPR RI, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2024).

"Saya rasa ini sangat memalukan," kata Poengky dalam forum.

Menurut Poengky, KPK bisa mengajukan pembelaan yang bagus dalam praperadilan. Atas dasar putusan itu, ia menilai, KPK harus dievaluasi agar kasus anulir status tersangka tak terulang kembali.

"Seharusnya ketika melakukan praperadilan, KPK menggunakan pembelaan-pembelaan yang bagus. Tetapi ketika kemudian praperadilan kalah, ya ini kita mesti harus mengevaluasi lagi. Jangan sampai dalam kasus-kasus ke depan KPK kalah terus," kata Poengky.

"Jadi ini kan berarti penguasaan hukumnya juga bermasalah. Terus kemudian terkait dengan upaya-upaya formilnya juga salah yah, jangan sampai ini terjadi lagi," tandasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kasus dugaan gratifikasi dalam lingkup Dinas PUPR Kalsel beragendakan putusan.

Adapun hasilnya, hakim memutuskan penetapan Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka tidaklah sah.

 

Berdasarkan pantauan, sidang lanjutan praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/11/2024) sore di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan. Hadir dalam persidangan tim pengacara Sahbirin, tim biro hukum KPK, dan sidang dipimpin oleh hakim tunggal Afrizal Hadi.

"Menyatakan, tuntutan provisi Pemohon tak dapat diterima dalam eksepsi, menolak eksepsi pada seluruhnya. Dalam pokok perkara, satu menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon Sahbirin Noor sebagian," ujar Hakim Afrizal Hadi di persidangan, Selasa (12/11/2024).

Hakim menyebutkan, permohonan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor tersebut diterima sebagian. Adapun poinnya, menyatakan penetapan tersangka Sahbirin Noor tak sah dan harus dinyatakan batal.

"Menyatakan, perbuatan Termohon yang menetapkan Pemohon atau Sahbirin Noor sebagai tersangka tak sesuai ketentuan hukum, dan batal demi hukum," tutur Hakim.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement