SULTENG - Tim Hukum dan Advokasi BerAmal sedang melakukan investigasi terhadap fitnah yang merugikan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah nomor urut 1, Ahmad HM Ali-Abdul Karim Aljufri.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi BerAmal, Salmin Hedar, menegaskan tuduhan bahwa tim pemenangan BerAmal telah membagi-bagikan uang, sembako, dan mengumpul KTP menjelang pencoblosan 27 November 2024 adalah tindakan orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kabar itu tidak benar. Semua informasi itu fitnah yang keji dan merugikan pasangan BerAmal,” terangnya di Palu, Selasa (19/11/2024).
Terkait fitnah itu, lanjut Salmin, Tim Hukum dan Advokasi BerAmal tengah melakukan investigasi dan pengumpulan bukti-bukti lapangan.
“Kami mengimbau kepada siapa pun yang menyebarkan fitnah itu melalui media sosial akan berhadapan dengan hukum. Investigasi sementara berjalan, ketika cukup bukti kami laporkan ke cyber crime Polda Sulteng dengan tuduhan melanggar UU ITE,” ungkapnya.
Sebelumnya beredar postingan salah satu pengguna media sosial berinisial BUH yang memperlihatkan foto sembako berupa beras, teh, dan minyak goreng dengan goodie bag berwarna biru dengan tulisan ‘Pejuang BerAmal’.