Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Baleg DPR Sepakat 41 RUU Masuk ke Prioritas Prolegnas 2024, Tak Ada RUU Perampasan Aset!

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 19 November 2024 |08:41 WIB
Baleg DPR Sepakat 41 RUU Masuk ke Prioritas Prolegnas 2024, Tak Ada RUU Perampasan Aset!
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk ke dalam Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.

Kesepakatan itu, diambil dalam rapat pleno Baleg DPR RI bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yang mewakili Pemerintah di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/11/2023) malam.

Sebelum kesepakatan, Panja RUU Prolegnas memaparkan hasil laporan. Setidaknya, ada 41 UU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Untuk regulasi yang masuk ke dalam Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029, ada 178 UU.

"Apakah hasil penyusunan prolegnas RUU 2025-2029 dan prolegnas RUU prioritas 2025 dapat diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tanya Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan yang langsung disambut seruan "sah" dari para peserta.

Dengan demikian, kesepakatan UU yang masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 dan Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029 akan disahkan di dalam rapat paripurna.

Adapun daftar 41 RUU prolegnas prioritas 2025 sebagai berikut:

1. Usulan Komisi:

- Komisi I
RUU Penyiaran 

- Komisi II
RUU ASN

- Komisi III
RUU Hukum Acara Pidana

- Komisi IV
RUU Pangan
RUU Kehutanan 

- Komisi V
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

- Komisi VI
RUU Perlindungan Konsumen
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

- Komisi VII
RUU Kepariwisataan (carry over)

- Komisi VIII
RUU Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah
RUU Pengelolaan Keuangan Haji

- Komisi IX
RUU Ketenagakerjaan 

- Komisi X
RUU Sisdiknas

- Komisi XI
RUU Pengampunan Pajak 

- Komisi XII
RUU Energi Baru dan Terbarukan (carry over)

- Komisi XIII
RUU Perlindungan Saksi dan Korban 

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement