Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

1 DPO Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi Kembali Ditangkap, Asetnya Capai Rp16 Miliar!

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 19 November 2024 |12:55 WIB
1 DPO Kasus Judol yang Libatkan Pegawai Komdigi Kembali Ditangkap, Asetnya Capai Rp16 Miliar!
Penangkapan judi online (foto: freepik)
A
A
A

JAKARTA - Polisi memberikan informasi terkini terkait kasus mafia judi online, yang melibatkan pegawai di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Kini, polisi kembali menangkap 1 orang DPO berinisial A alias M.

“Satu orang DPO berinisial A alias M berhasil ditangkap,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (19/11/2024).

Ade Ary menjelaskan, A ditangkap pada Minggu 17 November 2024 lalu disebuah Apartemen di wilayah Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, DIY. Dari tangan A alias M itu, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah aset.

“Dari tersangka A alias M dan istinya berinisial D, penyidik berhasil menyita uang tunai serta aset senilai + Rp16 miliar,” ujar dia.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement